DAFTAR KENAIKAN TUNJANGAN PNS BARU, NAIK HINGGA PULUHAN JUTA
pada kesempatan kali ini saya akan mempostingkan DAFTAR KENAIKAN TUNJANGAN PNS BARU, NAIK HINGGA PULUHAN JUTA - Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Tunjangan terseebut diberikan dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan BKN.
Dalam Perpres itu disebutkan, pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BKN) yang mempunyai jabatan di lingkungan BKN, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP. Bagi kelas terendah diberikan tunjangan sebesar Rp1,766 juta per bulan, sementara kelas jabatan tertinggi tunjangannya mencapai Rp22,842 juta per bulan.
demikian postingan saya kali ini tentang DAFTAR KENAIKAN TUNJANGAN PNS BARU, NAIK HINGGA PULUHAN JUTA semoga membantu dan baermanfaat ..
SUMBER(http://bisnis.news.viva.co.id) dan banyunews.com
0 Response to "DAFTAR KENAIKAN TUNJANGAN PNS BARU, NAIK HINGGA PULUHAN JUTA"
Posting Komentar